-PKC melakukan Kontrak Kerjasama dengan Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja
-PKC menerima PO kebutuhan karyawan dari Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja
-PKC memenuhi kebutuhan karyawan sesuai PO dari Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja
-PKC menempatkan karyawan di Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja
-PKC memberikan layanan administrasi personalia kepada karyawan yang ditempatkan di Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja