Frequently Asked Questions (FAQ)

You’ll find answers to our most asked questions about Sourcing and Recruiting.

Kami ingin mendengar dan memahami kebutuhan Outsourcing Anda, silahkan isi formulir pada laman Contact Us dan kami akan segera menghubungi Anda.

Siapkan Softcopy Legalitas perusahaan Anda seperti Akta Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, NPWP, dll.

Perusahaan Alih Daya wajib memberikan kompensasi kepada pekerjanya yang memiliki hubungan kerja PKWT pada saat berakhirnya PKWT.

-PKC melakukan Kontrak Kerjasama dengan Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja 

-PKC menerima PO kebutuhan karyawan dari Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja  

-PKC memenuhi kebutuhan karyawan sesuai PO dari Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja 

-PKC menempatkan karyawan di Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja 

-PKC memberikan layanan administrasi personalia kepada karyawan yang ditempatkan di Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja

Silahkan klik Career pada website PKC, pilihlah lowongan kerja yang Anda inginkan, kemudian isi setiap data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.

CV Terbaru, Scan Ijazah Terakhir, Scan Surat Keterangan Kerja, Scan KTP, dan KK.

Karyawan PKC berstatus karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) dengan penempatan di lokasi Projek Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja.

Karyawan yang ditempatkan di Perusahaan Pemberi Kerja merupakan tanggung jawab PKC. PKC menjamin setiap hak Karyawan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Ya, PKC memberikan hak karyawan sesuai Undang-Undang yang berlaku seperti Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan) serta Uang Kompensasi UU Cipta Kerja.