Frequently Asked Questions (FAQ)

You'll find answers to our most asked questions about Sourcing and Recruiting.


Bagaimana cara untuk bekerjasama dengan PKC?
Kami ingin mendengar dan memahami kebutuhan Outsourcing Anda, silahkan isi formulir pada laman Contact Us dan kami akan segera menghubungi Anda.
Apa saja benefit yang diterima Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja jika bekerjasama dengan PKC sebagai Perusahaan Alih Daya?

Perusahaan dapat fokus pada Core Bisnis.

Apa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk dapat bekerjasama dengan PKC?

Siapkan Softcopy Legalitas perusahaan Anda seperti Akta Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Lokasi, NPWP, dll.

Kapan pekerja alih daya berhak menerima kompensasi?

Perusahaan Alih Daya wajib memberikan kompensasi kepada pekerjanya yang memiliki hubungan kerja PKWT pada saat berakhirnya PKWT.

Bagaimana alur kerja PKC sebagai Perusahaan Alih Daya?

-PKC melakukan Kontrak Kerjasama dengan Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja 

-PKC menerima PO kebutuhan karyawan dari Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja  

-PKC memenuhi kebutuhan karyawan sesuai PO dari Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja 

-PKC menempatkan karyawan di Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja 

-PKC memberikan layanan administrasi personalia kepada karyawan yang ditempatkan di Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja

Bagaimana cara untuk melamar pekerjaan di PKC?

Silahkan klik Career pada website PKC, pilihlah lowongan kerja yang Anda inginkan, kemudian isi setiap data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.

Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melamar kerja di PKC?

CV Terbaru, Scan Ijazah Terakhir, Scan Surat Keterangan Kerja, Scan KTP, dan KK.

Bagaimana status karyawan jika bekerja di PKC?

Karyawan PKC berstatus karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) dengan penempatan di lokasi Projek Partner/User Perusahaan Pemberi Kerja.

Bagaimana hubungan kerja antara PKC sebagai Perusahaan Alih Daya dengan Karyawannya?

Karyawan yang ditempatkan di Perusahaan Pemberi Kerja merupakan tanggung jawab PKC. PKC menjamin setiap hak Karyawan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Apakah PKC sebagai Perusahaan Alih Daya memberikan hak-hak karyawannya sesuai Undang-Undang yang berlaku?

Ya, PKC memberikan hak karyawan sesuai Undang-Undang yang berlaku seperti Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan) serta Uang Kompensasi UU Cipta Kerja.

Do you have any other questions?

Contact Us!